[FOTO] Bawaslu Bengkulu Selatan Menolak Permohonan Bakal Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto

[FOTO] Bawaslu Bengkulu Selatan Menolak Permohonan Bakal Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto

Kuasa Hukum Reskan-Faizal memberikan keterangan kepada awak media dan simpatisan pasca putusan Bawaslu Bengkulu Selatan -andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu BENGKULU SELATAN memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan bakal paslon bupati dan wakil bupati, Reskan Effendi-Faizal Mardianto, di Pilkada serentak 2024.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sahran SE dalam sidang ajudikasi, Sabtu 5 Oktober 2024 sore. 

BACA JUGA:Permohonan Reskan Ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan, Faizal dan Sasriponi 'Orasi', Massa Teriak Takbir

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan

Dalam putusannya, Bawaslu menguatkan keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Status mantan terpidana membuat Reskan terganjal. Sebab masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana yang pernah diancam penjara 5 tahun lebih dan ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 belum dilalui oleh mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 itu.

Dalam amar putusannya, Bawaslu mengatakan berakhirnya masa bimbingan Reskan pada 25 Januari 2022. Artinya masa tunggu baru berjalan sekitar 2 tahun 8 bulan terhitung 22 September 2024 atau penetapan paslon oleh KPU. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Bacabup Reskan Effendi Bisa Diganti? Jawaban KPU Bengkulu Selatan Bisa Bikin Faizal Mardianto Gigit Jari

Tanggal, bulan dan tahun berakhirnya masa bimbingan yang dibacakan Bawaslu sama percis dengan penjelasan KPU kepada massa Reskan-Faizal saat menggelar aksi damai beberapa hari pasca putusan TMS.

Putusan ini membuat upaya hukum Reskan-Effendi untuk menjadi peserta Pilkada 2024 kandas.

Namun, tim kuasa hukum Reskan, Sasriponi Ronggolawe SH akan melakukan upaya hukum lain dan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski KPU dan Bawaslu dinilai menjegal, namun mereka yakin PTUN akan mengabulkan permohonan mereka sehingga Reskan Effendi-Faizal Mardianto bisa meraih tiket untuk menjadi paslon di Pilkada 2024, bersama 3 paslon lainnya yakni Elva Hartati-Makrizal Nedi, Paslon Gusnan Mulyadi-Iisumirat, dan paslon Rifai-Yevri Sudianto.

BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh

Sumber: