Permohonan Reskan Ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan, Faizal dan Sasriponi 'Orasi', Massa Teriak Takbir

Permohonan Reskan Ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan, Faizal dan Sasriponi 'Orasi', Massa Teriak Takbir

Faizal Mardianto dan Sasroponi memberikan keterangan usai putusan Bawaslu Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kalimat takbir "Allahuakbar" menghiasi kantor Bawaslu BENGKULU SELATAN, Sabtu 5 Oktober 2024 sore, pasca putusan Bawaslu yang menolak permohonan sengketa Bapaslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto.

Selain kalimat takbir, massa Reskan-Faizal yang memadati halaman depan Bawaslu semakin bersemangat ketika kuasa hukum, Sasriponi Ronggolawe SH menyatakan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan

"Ada upaya lain yakni PTUN. Insaallah dan harus yakin," tegas Sasriponi yang diiringi kalimat takbir massa.

Sasriponi mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu Bengkulu Selatan.

Sebab, dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sahran SH dan hakim anggota M. Hasanuddin dan M. Arif Hidayat tidak satupun mempertimbangkan pendapat ahli hukum yang dihadirkan pemohon.

BACA JUGA:Putusan Sengketa Reskan Effendi, Bawaslu Bengkulu Selatan Tegas!

"Kita kecewa sekali dengan putusan majelis Bawaslu ini. Tidak satupun pendapat ahli yang dipertimbangan dan menjadi rujukan. Padahal yang mendatangkan ahli hanya dari pemohon. KPU tidak ada," ujar Sasriponi usai keluar dari ruang sidang.

Namun lanjut Sasriponi, pihaknya masih memiliki upaya hukum lain. Perkara ini akan dibawa ke PTUN.

Bahkan pihaknya segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk kemudian didaftarkan ke PTUN.

BACA JUGA:Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Disiarkan Langsung! Klik di Sini

"Hari ini akan ambil surat keberatan dari putusan KPU soal penetapan itu. Karena itu objeknya. Itu menjadi dasar pengajuan ke PTUN. Akan kita buktikan. Kita punya harapan besar," pungkas Sasriponi.

Hal senada diungkapkan Faizal Mardianto. Ia menyayangkan putusan Bawaslu Bengkulu Selatan yang tidak mempertimbangkan pendapat ahli.

Namun menurut mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Selatan-Kaur ini, bahwa di negara ini masih ada lembaga tinggi yang bisa membuktikan jika Reskan Effendi memenuhi syarat (MS) untuk menjadi calon bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

BACA JUGA:Pagi Ini, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan, Ada Peluang?

"Inilah akhir klimak di Bengkulu Selatan. Kami hanya mencari keadilan. Setelah didepak dijegal oleh KPU, maka mengajukan proses sengketa ke Bawaslu. Tapi ternyata 2 lembaga ini sama tafsir hukumnya," ungkap Faizal.

Meski ditolak, pihaknya kata Faizal wajib menghormati lembaga yang ada. Termasuk KPU dan Bawaslu. Hanya saja tegas Faizal, rasa hormat diberikan kepada lembaga karena belum tentu oknum di dalamnya.

"Kita hormat KPU dengan lembaganya. Kita hormat Bawaslu dengan lembaganya. Tapi kita belum yakin manusia-munusianya itu seperti apa. Di pengadilan lebih tinggi kita buktikan. PTUN sampai ke MK sekalipun," tegas Faizal yang kembali diiringi teriakan takbir.

BACA JUGA:Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya

Kondusif dan Aman

Sementara dari pantauan Raselnews.com, sidang putusan permohonan Reskan Effendi-Faizal Mardianto berjalan lancar.

Dari pemohon, hanya Faizal Mardianto dan 2 kuasanya yang hadir. Sementara termohon yakni KPU Bengkulu Selatan dihadiri Divisi Hukum, Wiwin Hendry dengan didampingi 4 kuasa hukum.

Sementara Reskan Effendi tidak hadir. Menurut Faizal, yang bersangkutan sedang dalam kondisi kurang sehat.

BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh

Meski sidang terbuka untuk umum, namun Bawaslu membatasi jumlah massa yang memasuki ruang sidang.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB itu berakhir 15.17 WIB. Pengamanan ketat dilakukan aparat kepolisian dengan dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan.

Bukan hanya anggota Polisi dari Polres Bengkulu Selatan, pengamanan di Bawaslu juga dilakukan anggota Brimob.

Bahkan mobil anti huru hara disiagakan. Meski demikian, massa Reskan-Faizal yang setia menunggu jalannya sidang tetap menunggu dengan damai di halaman depan Bawaslu.

Sumber: