Pagi Ini, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan, Ada Peluang?
Bawaslu Bengkulu Selatan menggelar mediasi Reskan-Faizal dengan KPU -istimewa-instagram bawaslu bengkulu selatan
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu Bengkulu Selatan pagi ini atau Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa yang diajukan Bakal Paslon Bupati dan Wabup, Reskan Effendi-Faizal Mardianto dengan nomor register 001/PS.REG/17.1701/IX/2024.
Sidang yang digelar di ruang media center Bawaslu Bengkulu Selatan ini dilakukan setelah proses mediasi antara pemohon dengan KPU Bengkulu Selatan selaku termohon tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Sengketa Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Berujung Ajudikasi
KPU tetap menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai Bakal Cabup untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Ya hari ini jam sepuluh kita akan mengelar sidang ajudikasi pertama dengan pemohon Reskan Effendi-Faizal Mardianto. Sidang ini karena mediasi kemarin tidak membuahkan hasil," ujar Divisi Hukum Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat SPd.
Dijelaskan Arif, dalam sidang ajudikasi ini, pihak pemohon dan termohon akan kembali dihadirkan. Sidang akan diawali dengan dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon.
BACA JUGA:Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi
BACA JUGA:Usai Jumat Massa ASBS 'Serbu' KPU Bengkulu Selatan, Tuntut Reskan Effendi MS
"Jika waktu memungkinkan, hari ini juga akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian alat bukti," ujar Arif.
Dalam sengketa ini Bawaslu diberi tenggang waktu selama 12 hari terhitung permohonan pemohon teregister di Bawaslu Bengkulu Selatan.
"Apakah permohonan pemohon diterima atau tidak, akan kami putuskan setelah sidang ajudikasi nanti. Yang pasti, proses ini berjalan 12 hari terhitung permohonan pemohon teregister," imbuh Arif.
Sebagaimana diketahui, sengketa ini terjadi pasca KPU menyatakan Reskan Effendi TMS. Status ini membuat Reskan-Faizal tidak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU pada 23 September lalu.
Sumber: