Sengketa Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Berujung Ajudikasi
Reskan Effendi saat menyampaikan berkas pendaftaran kepada KPU untuk Pilkada Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Potensi deadlock mediasi antara Bakal Cabup Reskan Effendi dengan KPU yang digelar Bawaslu BENGKULU SELATAN, Selasa 24 September 2024 siang terbukti.
Musyarawah yang dihadiri pihak pemohon Reskan Effendi dan Bakal Cawabup Faizal Mardianto dan termohon tidak menemukan kata sepakat.
KPU tetap menyatakan jika Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS). Masa tunggu Reskan sebagai mantan terpidana yang diancam pidana penjara 5 tahun lebih untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 belum dilalui.
BACA JUGA:37 Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Satu Kabupeten di Bengkulu, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Cuti Kampanye, Ini Sang Pengganti! Pilkada Bengkulu Selatan
Keputusan KPU ini berpedoman hasil klarifikasi ke Bapas Bengkulu yang membenarkan jika "bebas murni" atau berakhirnya masa bimbingan mantan Bupati Bengkulu Selatan 2010-2015 pada 25 Januari 2022.
Jika dihitung dengan tanggal penepatan paslon di Pilkada, masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan alias belum genap 5 tahun sebagaimana amanat pasal 14 huruf f dan pasal 17 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Dalam musyarawah, pemohon meminta dinyatakan memenuhi syarat. Sementara termohon menyatakan TMS. Karena tidak ada sepakat dalam musyawarah, maka sengketa ini dilanjutkan ke sidang ajudikasi," ujar anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat SPd usai mediasi.
BACA JUGA:SAH! KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024
Mediasi yang digelar di ruang media center ini dilakukan secara tertutup. Hanya Bawaslu, pemohon dan termohon yang hadir.
Dalam mediasi ini, KPU didampingi oleh kuasa hukumnya. Begitupun Reskan Effendi-Faizal Mardianto. Penjagaan ketat aparat kepolisian terlihat selama proses mediasi berjalan.
Diketahui, Reskan Effendi-Faizal Mardianto maju di Pilkada Bengkulu Selatan setelah diusung Partai Hanura dan Partai Demorat.
Sumber: