Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Disiarkan Langsung! Klik di Sini

Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Disiarkan Langsung! Klik di Sini

Bakal Cabup, Reskan Effendi mendatangi Bawaslu saat hendak menghadiri proses mediasi-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu BENGKULU SELATAN hari ini atau Kamis 26 September 2024 pukul 10.00 WIB menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa dari Bakal Cabup dan Cawabup, Reskan Effendi-Faizal Mardianto, yang tak lolos dalam verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU.

Agenda sidang perdana nomor register 001/PS.REG/17.1701/IX/2024 dengan terlapor KPU Bengkulu Selatan yaitu pembacaan permohonan dan jawaban termohon.

BACA JUGA:Pagi Ini, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan, Ada Peluang?

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat

Sidang ini akan digelar secara langsung oleh Bawaslu Bengkulu Selatan. Bagi Anda yang ingin menyaksikan jalannya sidang bisa klik di SINI.

"Ayoo Saksikan Bersama Rapat Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 yabg akan disiarkan langsung pada laman Resmi Facebook Bawaslu Bengkulu Selatan hari ini Kamis,26 September 2024 dan dapat kmu akses dengan klik link pada berikut https://www.facebook.com/BawasluBengkuluSelatan?mibextid=ZbWKwL," ujar Bawaslu Bengkulu Selatan sebagaimana dikutip 42 menit lalu dari laman Instagram resminya.

BACA JUGA:Bacabup Reskan Effendi Bisa Diganti? Jawaban KPU Bengkulu Selatan Bisa Bikin Faizal Mardianto Gigit Jari

BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh

Selain mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban KPU Bengkulu Selatan, dalam sidang ajudikasi ini Bawaslu akan meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Bawaslu juga berencana melakukan pengujian alat bukti hingga kesimpulan. "Kalau satu hari (sidang) kemungkinan belum selesai.

Setelah mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon, kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian alat bukti. Itupun kalau masih ada waktu. Kalau tidak, akan dilanjutkan besoknya," ujar Divisi Hukum Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat. (**)

Sumber: