RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada serentak 2024.
Lantas apa tugas dan kewajibab Pengawas Kelurahan Desa di Pilkada 2024? Hal ini sangat penting diketahui bagi calon PKD.
Sebab, saat ini masih dalam proses seleksi yang akan memasuki proses wawancara yang akan digelar pada 27-28 Mei 2024.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Ini Nama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih untuk Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Perlu diketahui, PKD memiliki tugas utama dalam mengawasi jalannya proses pemilihan di kelurahan dan desa. Di mana, setiap kelurahan dan desa akan ditempati satu orang.
Mereka akan diberi honor sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Selain itu Bawaslu juga menyediakan biaya satunan jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, dengan rincian
- Santunan meninggal dunia: Rp36.000.000
- Santunan cacat permanen: Rp30.800.000
- Santunan luka berat: Rp16.500.000
- Santunan luka sedang: Rp8.250.000
BACA JUGA:SAH! Ini Dia Panwascam Pilkada Bengkulu Selatan Terpilih, Besok Sabtu Dilantik
- Santunan biaya pemakaman: Rp10.000.000
Bukan hanya mengawasi, PKD juga wajib membuat laporan kepada pengawas kecamatan sebagai hasil kinerja setiap bulannya.
Mengacu Keputusan Bawaslu RI Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024, berikut ini tentang keanggotaan, tugas dan kewajiban Pengawas Kelurahan Desa yang harus diketahui karena bisa saja menjadi pertanyaan saat proses wawancara.
A. Keanggotaan