1. Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara).
2. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang.
BACA JUGA:Panwascam Pilkada Bengkulu Selatan Terpilih Ditetapkan, Ada 19 Nama, Selamat Ya!
B. Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
b. pelaksanaan Kampanye;
c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
BACA JUGA:Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;