Apa Tugas dan Kewajiban Pengawas Kelurahan Desa? Berikut Kisi-kisi Soal Wawancara Pengawas Desa Pilkada 2024

Sabtu 25-05-2024,16:48 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

1. Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara).

2. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang.

BACA JUGA:Panwascam Pilkada Bengkulu Selatan Terpilih Ditetapkan, Ada 19 Nama, Selamat Ya!

B. Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

b. pelaksanaan Kampanye;

c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

BACA JUGA:Pendaftaran PKD Pilkada Bengkulu Selatan Diperpanjang, 37 Desa Belum Memenuhi Kuota, Ini Daftarnya

d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;

Kategori :