BACA JUGA:Jelang Tes PPPK dan CPNS Calo Mulai Gentayangan, Ini Pesan Sekda Bengkulu Selatan
3. Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama 5 hingga 10 tahun dengan usia maksimal 40 tahun.
4. Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama 1 hingga 5 tahun dengan batas usia maksimal 35 tahun.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementerian Agama Buka Formasi 110.553 ASN
Demikian informasi mengenai masa kerja tenaga honorer yang menjadi prioritas utama pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian. (man)