5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk SD! Cek Syaratnya Usia Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK

Rabu 05-06-2024,12:12 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024-2025 akan segera dibuka, baik itu untuk jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK.

Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah syarat usia.

Bahkan untuk masuk Sekolah Dasar (SD) tidak harus berusia 6 tahun, melainkan 5 tahun 6 bulan sudah bisa diterima, namun harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewah serta kesiapan pisikis.

Hal tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dapat diberikan oleh dewan guru.

BACA JUGA:Buruan! Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024 Dibuka

Berikut ini kami akan bahas batasan usia yang masuk dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024-2025 Silakan disimak informasi berikut sampai selesai.

Menurut Permendikbud, ada regulasi yang mengatur persyaratan usia untuk memasukkan anak ke sekolah, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

BACA JUGA:Beasiswa Bank BSI untuk Siswa SMA dan SMK Kelas 11, Kesempatan Kuliah Gratis, Berikut Syarat dan Ketentuannya

1. Taman Kanak-Kanak (TK)

- Kelompok A: Usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.

- Kelompok B: Usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.

- Anak belajar di TK maksimal selama 2 tahun.

2. Sekolah Dasar (SD)

BACA JUGA:Pendaftaran dan Beasiswa Al-Azhar Mesir 2024-2025 Dibuka! Cek Syarat, Kuota, dan Jadwalnya

- Kelas 1: Usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan wajib diterima jika berusia 7 tahun.

- Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Kategori :