BACA JUGA:Kabar Baik untuk Pelajar, Pemkab Kaur Jalin Kerjasama Beasiswa Kuliah Poltekpar
- Kelas 7: Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan yang sederajat.
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kelas 10: Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan yang sederajat.
BACA JUGA:Beasiswa Cahaya Prestasi 2024 untuk Pelajar SD, SMA dan Mahasiswa, Buruan Daftar
- SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.
- Dokumen Pendukung
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria tertentu, seperti pendidikan khusus (SKH), layanan pendidikan khusus, atau sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
BACA JUGA:Jangan Sia-siakan! Pemerintah Siapkan 5 Beasiswa Tahun 2024, Uang Kuliah dan Biaya Hidup Ditanggung
- Kelulusan
Untuk melanjutkan ke jenjang SMP atau SMA/SMK, diperlukan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Kepala sekolah di SD, SMP, dan SMA wajib mengeluarkan surat keputusan kelulusan atau surat keterangan lulus jika ijazah belum tersedia.
BACA JUGA:Wahai Dosen, Kemdikbud Siapkan Beasiswa IASP Tahun 2024, Buruan! Catat Syaratnya
Demikian informasi mengenai persyaratan usia dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024-2025. Semoga bermanfaat.(man)