Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja bagi Pantarlih, dengan rincian:
- Meninggal dunia: Rp36 juta.
- Cacat permanen: Rp18 juta.
- Luka berat: Rp16 juta.
- Luka sedang: Rp8,25 juta.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta.
BACA JUGA:PPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Diwarning, Jangan Masuk Terlalu Dalam!
Tugas utama Pantarlih adalah mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih dengan mendatangi rumah ke rumah sesuai wilayah kerjanya dalam satu TPS, yang jumlah pemilihnya maksimal 600 orang.
Berminat untuk menjadi Petugas Pantarlih pada Pilkada 2024? Segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat Anda tinggal.(man)