BENGLULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Apa syarat dan biaya SKCK? Diketahui SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat sakti ini untuk berbagai keperluan misalnya melamar pekerjaan ini diterbitkan pihak kepolisian.
Nah, bagi warga Kabupaten Bengkulu Selatan yang ingin membuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan berikut ini syarat yang wajib disertakan.
BACA JUGA:33 Anggota Polres Bengkulu Selatan Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
Polres Bengkulu Selatan pastinya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam penerbitan SKCK.
`Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK baik secara online maupun offline.
Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan AKP Marudut Parulian Simbolon melalui Ps. Kaur Yanmin, Aipda Eko Mukti Wibowo menjelaskan, untuk pengajuan SKCK secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Super App untuk mengunggah berkas persyaratan.
Setelah mengunggah berkas, pemohon diharuskan membawa dokumen asli ke Polres untuk proses pencetakan.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke 78, Kapolres Bengkulu Selatan Minta Maaf
Dalam penerbitan SKCK, pemohon akan dikenakan biaya Rp 30 ribu untuk WNI dan Rp 60 ribu untuk WNA. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
"SKCK ini berlaku selama 6 bulan," ujar Aipda Eko.
Adapun syarat SKCK terdiri:
1. Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 1 lembar.
2. Fotokopi KTP (e-KTP) sebanyak 1 lembar.
3. Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar.
4. Fotokopi kartu sidik jari sebanyak 1 lembar.
5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.