3 Cara Cek STNK Terblokir dengan Mudah, Bisa Lewat HP Saja

Sabtu 13-07-2024,17:41 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan dan diharapkan tidak terblokir karena adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan.

Di Indonesia, STNK dikeluarkan oleh Samsat, yang merupakan layanan penerbitan dan pengesahan kendaraan.

Layanan ini didukung 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Begini Cara Perpanjangan STNK Secara Online, Mudah dan Cepat

Memiliki STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengesahan kendaraan tetapi juga sebagai bukti kepemilikan yang sah. Oleh sebab itulah, dokumen satu ini harus selalu dibawa saat Anda berkendara ke manapun.

Apabila terjadi sesuai, Anda pastinya bisa mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraan setelah menunjukan STNK kepada petugas.

Penyebab STNK Diblokir

Adapaun STNK yang diblokir tidak bisa terlihat langsung karena informasinya ada di website resmi SAMSAT. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memeriksa status STNK mereka di situs resmi tersebut.

STNK biasanya diblokir karena pelanggaran berkendara atau masa berlaku yang habis. Jika STNK sudah kedaluwarsa, pemblokiran terjadi dan satu-satunya cara untuk membukanya adalah dengan membayar pajak tahunan.

BACA JUGA:Motor Hilang, Segera Lakukan Pemblokiran STNK, Bisa Offline atau Online, Begini Caranya

Pihak kepolisian tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Namun, bagi pengendara yang tidak membayar denda, akan dilakukan pemblokiran data STNK.

STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar hingga waktu yang ditentukan.

Cara Mengecek STNK Diblokir

Untuk mengecek apakah STNK diblokir, Anda dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara berikut:

1. Secara Online Melalui Situs Resmi SAMSAT

Dengan adanya internet atau inovasi teknologi, sekarang Anda bisa melakukan pengecekan status pajak kendaraan dengan mudah melalui handphone (HP) Anda.

BACA JUGA:Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Anda bisa menggunakan layanan online atau E-SAMSAT sesuai dengan wilayah Anda. Berikut beberapa situs SAMSAT berdasarkan daerah:

- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Setelah halaman utama situs terbuka, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan semua informasi yang diminta ke dalam kolom yang disediakan. Lalu, klik tombol cari, dan hasilnya akan langsung muncul dalam beberapa menit.

2. Melalui SMS

Selain melalui web resmi, Anda juga dapat memanfaatkan layanan informasi dari SAMSAT melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Berikut format SMS dan nomor layanan sesuai daerah:

- Jawa Barat: Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan, Nomor layanan: 08112119211
- DKI Jakarta: Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi, Nomor layanan: 1717
- Jawa Tengah: Format SMS: JATENG(spasi) nomor polisi, Nomor layanan: 7070
- Jawa Timur: Format SMS: JATIM(spasi) nomor polisi, Nomor layanan: 9969
- Kepulauan Riau: Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi, Nomor layanan: 9969
- DI Yogyakarta: Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi, Nomor layanan: 9600

3. Dengan Datang Langsung ke SAMSAT Terdekat

Jika STNK terbukti diblokir, pemilik kendaraan segera urus masalah perpajakan atau denda tilang di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

Kategori :