BACA JUGA:Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup
- Surat permohonan buka blokir
- Bukti pelunasan tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus
Dengan datang langsung ke SAMSAT, Anda bisa langsung mengurus permasalahan ini. Jika STNK terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tilang dan Samsat akan otomatis mengeluarkan surat buka blokir. (and)