BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial RH (42), warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tega melecehkan bocah perempuan berusia 9 tahun.
Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena diduga tidak memiliki landasan untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Pasalnya, diusia yang hampir menginjak setengah abad. Pelaku belum memiliki pasangan hidup atau belum menikah. Pelaku sudah menyandang status bujang lapuk.
BACA JUGA:Astaga! Ini Dia Sosok yang Membongkar Pencabulan Siswi SMP oleh Pensiunan PNS di Bengkulu Selatan
Dalam melakukan aksinya, pelaku bertindak sangat keji. Pelaku memaksa korban melayani nafsunya. Bahkan korban sampai pingsan karena mulutnya dibekap pakai kain oleh pelaku.
Korban yang masih bau kencur itu tidak bisa banyak melawan menghadapi pelaku yang beringas. Padahal korban dan pelaku masih bertetangga atau berdekatan rumah.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur itu orang tua korban pada Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Dibekuk, Dugaan Pencabulan Siswi SMP
Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Pada Rabu, 17 Juli 2024 pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku sudah diamankan, berkat gerak cepat unit ppa, kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan pelaku langsung diamankan," kata Kasi Humas seperti dikutip rbtv.disway.id.
Dikatakan Kasi Humas, korban dan pelaku merupakan tetangga. Pelaku memaksa korban dengan cara melakukan pengancaman saat beraksi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Bengkulu Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Saat melancarkan aksinya,pelaku memaksa dan mengancam korban. Korban dan pelaku ini saling mengenal, karena bertetangga," ujar Kasi Humas.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di rumah warga yang tak jauh dari rumah korban. Ketika digelandang polisi, pelaku tidak melawan. (yoh)