DPR: Honorer yang Terdaftar di Database BKN Tetap akan Diangkat PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu

Kamis 18-07-2024,10:42 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Informasi penting mengenai pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Sebelum tiba hari pendaftaran dan seleksi, informasi yang berkembang dimasyarakat tentu masih sangat beragam.

Namun, ada satu harapan bagi honorer yang telah terdaftar dalam database BKN. Di mana mereka akan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK tanpa perlu mengikuti seleksi CASN 2024.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024, Ada 3 Juta Honorer Tidak Terdata di BKN, Bagaimana Nasib Mereka?

Bagi honorer yang berharap menjadi PPPK, mereka harus bersiap mengikuti seleksi CASN 2024 terlebih dahulu.

Namun, ada kabar baik dari Anggota Komisi 2 DPR RI, Mardani Ali yang menyebut honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024 tetapi sudah terdaftar dalam database BKN tidak perlu khawatir. Mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Mardani juga menegaskan, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu akan mendapatkan NIP PPPK di tahun 2024.

BACA JUGA:Jelang Pengangkatan PPPK 2024, KemenPAN-RB dan BKN Siap Berantas Honorer Siluman!

Artinya, yidak ada perbedaan signifikan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Keduanya memiliki status ASN dan mendapatkan NIP, hanya berbeda berdasarkan golongan untuk menyesuaikan anggaran daerah.

Tetapi syarat utama adalah para honorer harus terdaftar dalam database BKN. Adapaun jumlah total honorer yang masuk database BKN per 17 Mei 2024 adalah sebanyak 1.788.851 orang.

BACA JUGA:Skema Terbaik Bagi Honorer Kode 'P' Guru P1, P2, P3, PR1, PR2, Teknis dan Nakes Pada PPPK 2024

Untuk mengetahui apakah nama Anda sudah terdaftar, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi website pengumuman nonasn.bkn.go.id.

2. Pilih instansi tempat Anda bekerja.

3. Klik pada bagian pengumuman.

4. Cek daftar nama pegawai non-ASN yang muncul di layar.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat

Dengan langkah ini, Anda dapat memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam database BKN dan telah terverifikasi.

Jika sudah, berarti Anda memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, honorer yang terdaftar dan lolos verifikasi akan diangkat menjadi ASN PPPK paling lama Desember 2024. (man)

Kategori :