RASELNEWS.COM - Informasi yang menggembirakan dari pemerintah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Ini tentu membawa angin segar bagi kesejahteraan para PPPK. Sebab ada 7 poin penting yang resmi disetujui oleh Presiden Joko Widodo khusus untuk PPPK.
BACA JUGA:Dua Kategori Honorer Ini Jadi Prioritas Diangkat Jadi PPPK, Pemerintah Wajibkan Lakukan Ini
7 poin untuk PPPK Resmi Diteken Jokowi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
1. Penghasilan
Penghasilan PPPK, termasuk gaji pokok dan tunjangan, kini setara dengan PNS sesuai golongan masing-masing.
2. Penghargaan yang Bersifat Motivasi
BACA JUGA:Masa Kerja PPPK Bukan 5 Tahun, Ini Aturan Sebenarnya dari Presiden Jokowi Menurut Undang-undang
PPPK akan menerima penghargaan yang bersifat motivasi, sama seperti PNS, termasuk penghargaan atas prestasi atau inovasi.
3. Tunjangan dan Fasilitas
Tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada PNS juga berlaku untuk PPPK.
4. Jaminan Sosial
BACA JUGA:DPR: Honorer yang Terdaftar di Database BKN Tetap akan Diangkat PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu
Jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan tenaga kerja kini setara antara PNS dan PPPK.
5. Lingkungan Kerja
Penyamarataan status juga berdampak pada lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung bagi PPPK.
6. Pengembangan Diri
Kesetaraan status membuka akses yang lebih baik untuk pengembangan diri dan pelatihan bagi PPPK, sama seperti PNS.
7. Bantuan Hukum
PPPK akan mendapatkan akses yang lebih mudah ke bantuan hukum dalam berbagai situasi yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
BACA JUGA:KemenPAN-RB dan Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk PPPK dan Calon PPPK 2024, Tapi Tidak untuk Honorer
Itulah tujuh hadiah yang akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai apresiasi kepada para PPPK, menyamakan haknya dengan PNS yang telah di atur oleh undang-undang ASN tahun 2023. (man)