Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

Senin 22-07-2024,11:18 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

4. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat

5. Guru, kepala dan pengawas madrasah  melaksanakan ibadah haji da atau umrah dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)

6. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali saat masa tugas belajarnya selesai.

Nah jika anda masuk dalam kategori yang disebutkan dalam aturan diatas, sudah dipastikan tidak bisa menikmati lagi tunjangan sertifikasi. (and)

Kategori :