4. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara
5. Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji da atau umrah dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)
6. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali saat masa tugas belajarnya selesai.
Nah jika anda masuk dalam kategori yang disebutkan dalam aturan diatas, sudah dipastikan tidak bisa menikmati lagi tunjangan sertifikasi. (and)