Penempatan Guru PPPK 2024 Bakal Diatur Kembali, Rasio dan Distribusi akan Berubah

Penempatan Guru PPPK 2024 Bakal Diatur Kembali, Rasio dan Distribusi akan Berubah

Penempatan PPPK 2024 akan diatur ulang-istimewa-

RASELNEWS.COM - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait penempatan guru PPPK 2024 dan menunggu keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengaku pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden.

Surat tersebut berisi aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat dan profesi pendidikan, termasuk usulan agar penempatan guru PPPK mencakup sekolah swasta.

BACA JUGA:4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP

Menurut Abdul Mu’ti, permintaan ini mencerminkan kebutuhan untuk mengevaluasi sistem penempatan guru PPPK yang dinilai masih memiliki kendala di lapangan.

Aturan Baru Penempatan Guru PPPK 2024

Abdul Mu’ti menjelaskan masalah penempatan guru PPPK terkait erat dengan penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Sistem otonomi memberi wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan, termasuk distribusi guru, namun juga memunculkan tantangan seperti ketimpangan penyebaran guru di berbagai wilayah.

BACA JUGA:Duh! 84 Pelamar PPPK 2024 Kemenag Eks THK II dan Non-ASN Dibatalkan

Meski data menunjukkan rasio guru-siswa di Indonesia cukup ideal, yaitu 1:15, realitanya masih banyak sekolah swasta yang hanya memiliki satu guru.

Di sisi lain, beberapa sekolah mengalami kelebihan tenaga pendidik. Ketimpangan ini menjadi perhatian serius, terutama bagi sekolah swasta yang kekurangan guru berkualitas.

"Kami tidak memiliki wewenang penuh untuk mengatasi masalah ini secara nasional. Diperlukan intervensi dari Presiden agar kebijakan penempatan guru PPPK dapat mencakup sekolah swasta," tegas Abdul Mu’ti.

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!

Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja. Mereka telah mengidentifikasi sekolah-sekolah di daerah pemilihan (dapil) yang kekurangan guru PPPK dan menyusun data kebutuhan guru di setiap wilayah.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem penempatan guru yang lebih merata dan mengatasi kekurangan tenaga pendidik, khususnya di sekolah swasta.

Hanya saja keputusan akhir terkait kebijakan ini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Abdul Mu’ti berharap Presiden dapat segera memberikan keputusan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menyelesaikan masalah distribusi guru secara sistematis.

BACA JUGA:Kabar Baik! Nasib PPPK Guru ke Depan Menurut Menteri Abdul Mu’ti dan Dampaknya pada Guru Honorer

Dengan penyesuaian kebijakan ini, diharapkan kebutuhan pendidikan di sekolah negeri dan swasta dapat terpenuhi secara adil, meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Kami berharap keputusan Presiden dapat segera diterapkan, sehingga kebijakan ini mampu memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia," demikian Abdul Mu’ti. (**)

Sumber: