RASELNEWS.COM - Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2025. Rencana kenaikan gaji tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berdasarkan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, penyesuaian gaji bagi PNS telah diatur.
Airlangga menyatakan bahwa penyesuaian ini tentunya mengarah pada kenaikan gaji. Hal ini diumumkan pada Jumat, 19 Juli 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Intip 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Meskipun persentase kenaikan gaji PNS belum dibahas secara rinci, rencana ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan juga telah menyampaikan KEM PPKF 2025 kepada DPR pada Mei 2024.
Dokumen tersebut memuat berbagai indikator ekonomi makro yang digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
BACA JUGA:Apa Kabar Tes CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Selatan? Ini Penjelasan Sekda
Kebijakan ini dipersiapkan pada masa transisi pemerintahan yang nantinya akan dilaksanakan di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Beberapa fokus kebijakan termasuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan adaptasi fleksibel untuk meningkatkan produktivitas.
Selain itu, pemerintah akan menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR, gaji atau pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!
Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS juga akan dituntaskan.
Gaji PNS 2024 sudah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya.
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya
Rencana kenaikan gaji untuk tahun 2025 yang telah dicanangkan dan dipikirkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tentunya membawa kegembiraan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun para pejabat negara dan pensiunan.
Selain gaji, ASN juga mendapatkan fasilitas lain seperti tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
BACA JUGA:Rekrut CPNS dan PPPK 2024, Bengkulu Selatan Tetap Kekurangan 1600 Tenaga Non-ASN
Pengembangan kompetensi dan formasi juga menjadi bagian dari rencana kenaikan gaji PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.(man)