RASELNEWS.COM - Apakah Anda berencana untuk mengganti plat mobil setiap 5 tahun? Jika iya, berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya, syarat, dan prosedur penggantian plat mobil tahun 2024.
Plat nomor kendaraan adalah identitas unik yang melekat pada setiap kendaraan. Masa berlaku plat ini adalah 5 tahun, dan Anda diwajibkan untuk menggantinya setelah periode tersebut berakhir.
Jika tidak, Anda berisiko terkena sanksi atau denda akibat pelanggaran peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:3 Cara Cek STNK Terblokir dengan Mudah, Bisa Lewat HP Saja
Biaya Ganti Plat Mobil
Untuk tahun 2024, biaya penggantian plat mobil setiap 5 tahun adalah sekitar Rp100.000. Namun, ada biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, seperti biaya penerbitan STNK, pengesahan STNK, dan lainnya.
Biaya ini mengikuti Peraturan Pemerintah Tahun 2016 No. 60 tentang tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diatur oleh Kepolisian NKRI. Berikut adalah perkiraan biaya yang harus Anda siapkan untuk penggantian plat nomor mobil:
BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Begini Cara Perpanjangan STNK Secara Online, Mudah dan Cepat
- Biaya Pendaftaran Ganti Plat Mobil: Rp30.000 untuk cek fisik mobil dan Rp100.000 untuk pendaftaran penggantian plat nomor.
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000.
- Biaya Penggantian Plat Mobil Baru: Rp100.000.
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp200.000 dan biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000.
- Biaya Denda (Jika Ada): Jika Anda tidak mengganti plat tepat waktu, Anda mungkin dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau sanksi kurungan maksimal 2 bulan.
BACA JUGA:Motor Hilang, Segera Lakukan Pemblokiran STNK, Bisa Offline atau Online, Begini Caranya
Untuk informasi terbaru, pastikan Anda mendatangi kantor Samsat atau situs web resmi yang berwenang karena biaya dan persyaratan dapat berubah.
Biaya Ganti Plat Nomor Mobil dan Balik Nama Kepemilikan
Jika Anda juga melakukan proses balik nama mobil bersamaan dengan penggantian plat, berikut biaya yang perlu dipertimbangkan:
- Biaya cek fisik mobil: Rp30.000
- Biaya SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 1% dari harga pembelian mobil
- Biaya penerbitan STNK Baru: Rp200.000
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000 atau lebih
- Biaya penerbitan BPKB Baru: Rp375.000
BACA JUGA:Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online
Syarat Ganti Plat Mobil
Sebelum mengganti plat mobil, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
1. Dokumen yang diperlukan: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi.