RASELNEWS.COM - Menjelang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan 3 poin pokok penting soal status kepegawaian.
BACA JUGA:Informasi Penting untuk Honorer, MenPAN-RB Beri Kabar Aturan Baru Tes CPNS dan PPPK 2024, Simak Nih
1. Status Kepegawaian ASN
Anas menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ke depan hanya ada dua jenis status kepegawaian saja, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Pendatan Ulang, Semua Honorer di Database BKN Bakal Terima SK PPPK Tahun 2024
2. Kategori PPPK
MenPAN-RB juga menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya terbagi dalam dua kategori saja, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Bagi daerah yang anggarannya belum siap atau belum mampu, maka status honorer yang akan diangkat akan menjadi PPPK paruh waktu saja.
BACA JUGA:Maaf Honorer dengan Masa Kerja Segini Tak Bisa Diangkat PPPK, Simak Penjelasan BKN
Namun apabila daerah dianggap sudah mampu secara keuangan maka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
3. Perekrutan Pegawai Non-ASN
Instansi pemerintahan masih bisa merekrut pegawai non-ASN sesuai kebutuhan dan dengan izin dari KemenPAN-RB.
Poin ini memberikan harapan bagi honorer yang belum diangkat menjadai ASN karena ada peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun mendaang.
BACA JUGA:Dua Kategori Honorer Ini Jadi Prioritas Diangkat Jadi PPPK, Pemerintah Wajibkan Lakukan Ini
Namun, perekrutan pegawai non-ASN harus sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. (man)