- Operasional kantor dan/atau lapangan: Rp10.460.000
- Kendaraan roda dua: Rp3.200.000
Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait.
Ini merupakan langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menyesuaikan dengan kondisi global saat ini.
Selamat kepada Bapak dan Ibu ASN yang memenuhi syarat dan mendapatkan kedua tunjangan ini, semoga kinerja para bapak ibu ASN diseluruh Indonesia semakin baik dalam melayani masyarakat.