Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

Minggu 28-07-2024,20:07 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 menetapkan dua tunjangan baru bagi ASN dengan nominal tertentu di 38 provinsi.

Tunjangan ini merupakan kebijakan baru, karena selama dua tahun terakhir ASN tidak mendapatkannya.

Mulai tahun 2025, ASN akan menerima dua tunjangan baru ini, sesuai dengan peraturan terbaru. Dua tunjangan baru ini meliputi:

BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!

1. Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh:

Tunjangan ini diberikan per hari kerja kepada ASN, dengan nominal bervariasi berdasarkan provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan lainnya mendapatkan Rp19.000 per hari, sementara beberapa provinsi lainnya mendapatkan Rp18.000 per hari.

BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

Untuk wilayah Papua, tunjangan ini diberikan dengan nominal lebih tinggi, yaitu antara Rp22.000 hingga Rp25.000 per hari.

Artinya, tunjangan penambah daya tahan tubuh tersebut bisa mencapai Rp 400 hingga 500 ribu per bulan.

2. Tunjangan Kendaraan Listrik:

Tunjangan ini diberikan per tahun untuk setiap kendaraan listrik, dengan rincian:

BACA JUGA:Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat

- Pejabat negara: Rp11.100.000

- Pejabat eselon 1: Rp11.100.000

- Pejabat eselon 2: Rp10.990.000

Kategori :