Kapolres Bengkulu Selatan: Penganiayaan di Tebat Rukis Ternyata Diawali Pemukulan Kayu oleh Korban

Senin 29-07-2024,19:00 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kronologis pertikaian hingga berujung tewasnya 2 warga Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, di objek wisata Tebat Rukis pada Kamis 25 Juli 2024 pukul 04.00 WIB dibeberkan polisi.

Dalam rilisnya Senin, 29 Juli 2024 kepada awak media, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK menyebut pertikaian yang berujung engtersebut diawali pemukulan yang dilakukan korban terhadap salah seorang dari 8 tersangka.

Dengan menggunakan dua batang kayu, korban Hajat Saplan (28) dan Herdian Saputra (22) kembali mendatangi lokasi kejadian.

BACA JUGA:Motif Kasus Pembunuhan 2 Warga Desa Gelumbang di Tebat Rukis Terungkap, Ini Kata Kapolres Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Rilis Polres Bengkulu Selatan! Ini Dia Tersangka Penusuk 2 Warga Desa Gelumbang Hingga Tewas di Tebat Rukis

Korban merasa tersinggung dengan ucapaan salah seorang tersangka berinisial WS. "Motif pengeroyokan hingga 2 orang meninggal dunia ini murni ketersingungan," tegas Kapolres kepada awak media.


Lokasi pembunuhan 2 warga desa gelumbang di tebat rukis-andri irawan-raselnews.com

Dalam rilisnya, Polisi hanya menghadirkan 4 dari 8 tersangka lantaran 4 tersangka lainnya berstatus anak di bawah umur. Berikut inisial 8 tersangka kasus pertikaian di Tebat Rukis pada Kamis 25 Juli 2024:

1. AS (17), warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna

2. EA (17), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis

3. RGS (17), warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Perkelahian Tewaskan Tiga Nyawa di Bengkulu Selatan, Sejumlah Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Pilkades di Muratara Mencekam! Adik Kandung Bupati Tewas, 2 Rumah Dibakar

4. WCS (25), warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna

5. WAL (25), warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna

6. AA (21), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim

7. ORP (16), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim

8. FS (21), warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim

BACA JUGA:BKN: Mulai 1 Oktober 2023, Usul dan Rekomendasi Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Drum Meledak dan Terbakar di Kaur, Bos Barang Rongsokan Tewas

Meski berstatus di bawah umur, namun mereka tidak lagi bersekolah. Bahkan dari 8 tersangka tersebut, 3 diantaranya pernah mendekam di penjara alias berstatus residivis. 

"Selain tersangka, penyidik juga mengamankan senjata tajam, dua potong kayu, dan pakaian korban," sebut Kapolres.

Kategori :