RASELNEWS.COM - Dalam pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK pada tahun 2024, pemerintah memastikan keadilan dengan hanya mengangkat honorer yang benar-benar ada dan memiliki data valid.
Pengangkatan PPPK 2024 akan dilakukan segera oleh pemerintah. Seluruh tenaga honorer akan disiapkan untuk mengisi formasi PPPK dan harus tuntas hingga Desember 2024, sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Sudah Ada Kepastian, Tidak Akan Diundur Tahun 2025!
Dalam proses pendaftarannya, honorer harus melalui verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini hampir selesai, dengan sekitar 1,8 juta honorer yang lolos verifikasi dan validasi data.
Pemerintah menegaskan bahwa honorer titipan tidak akan diangkat, karena fokus pengangkatan adalah pada honorer yang terdata di BKN.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Kado Spesial untuk PNS dan PPPK 2025! Berikut Rinciannya!
BACA JUGA:Junimart Girsang Sebut Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Akan Diangkat PPPK Tahun 2024
Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa honorer yang terdata di BKN akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Proses ini harus selesai paling lambat Desember 2024, setelah itu tidak akan ada lagi status honorer di Indonesia, semua akan beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).
Meskipun begitu, hanya honorer yang memenuhi syarat dan ketentuan yang akan diprioritaskan.
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025
Mereka tetap harus mengikuti tahap seleksi, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa seleksi tersebut hanya formalitas untuk memastikan bahwa honorer tersebut benar-benar ada.