6. Berkendara melawan arus.
7. Melanggar lampu merah.
8. Tidak mengenakan helm.
9. Berboncengan lebih dari dua orang.
10. Tidak menyalakan lampu utama pada malam dan siang hari untuk sepeda motor.
Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Tidak Secara Online! -Istimewa-IST, Dokomen
BACA JUGA:Alhamdulillah...Lebaran di Bengkulu Selatan Aman: Nihil Tilang, Warga Bunga Mas Patah Kaki
Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik:
1. Melalui Situs Resmi Korlantas Polri:
- Buka situs resmi Korlantas Polri.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada STNK.
- Klik "Cek Data".
BACA JUGA:Hyundai Kona Electric: Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh 600 KM Sekali Ngecas
BACA JUGA:Toyota Century SUV 2025: Transformasi Revolusioner Mobil Mewah dengan 4 Penumpang
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "no data available" atau "data tidak ditemukan".
- Jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul, mencakup waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
2. Melalui Layanan E-Tilang:
- Buka situs etilang.polri.go.id.