Apakah Kendaraan Anda Ditilang? Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena E-Tilang Secara Online

Kamis 01-08-2024,14:24 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Apakah Anda ingin tahu apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik? Anda bisa memeriksanya secara online.

Berikut cara dan jenis pelanggaran yang terkena tilang elektronik. Tilang elektronik atau e-tilang adalah teknologi yang digunakan untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:VIRAL di TikTok! Remaja Ancam Kapolres Pagaralam, Tak Terima Ditilang Polisi

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Rilis Daftar Terpidana Tilang Tahun 2022-2024, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini

Pengendara yang terkena tilang elektronik akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.


Cara Mengecek Kendaraan Kena Tilang Elektronik (E-Tilang) atau Tidak Secara Online! -Istimewa-IST, Dokomen

Jika denda tidak dibayar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir, sehingga pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum denda diselesaikan.

Jenis Pelanggaran yang Dikenai Tilang Elektronik:

BACA JUGA:3 Cara Mudah dan Praktis Membayar Tilang Online ETLE 2024

BACA JUGA:INFORMASI! Untuk Warga Bengkulu Selatan, Pelayanan Tilang Pindah ke Pos Kutau

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone atau handphone.

4. Melanggar batas kecepatan.

BACA JUGA:Motor Dilarang Tarik Gerobak, Rawan Sebabkan Lakalantas, Masih Membandel Tilang!

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Kembali Berlakukan Tilang di Tempat

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.

Kategori :