Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

Minggu 18-08-2024,18:04 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Selain harus terdaftar di database BKN serta lolos verifikasi dan validasi, ada persyaratan baru yang telah ditetapkan MenPAN-RB yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK.

Ini adalah syarat baru yang sebelumnya belum ada, dan sangat penting untuk diketahui oleh para honorer di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Masa Kerja 1-20 Tahun, Simak Aturannya

BACA JUGA:KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024, seluruh honorer wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing pemerintah daerah.


Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024! Wajib Dimiliki Para Honorer! -Istimewa-IST Dokumen

Selain itu, Bapak/Ibu juga harus memenuhi syarat minimal masa kerja yang telah ditetapkan.

Mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, tahapan pengadaan PPPK di tingkat instansi meliputi beberapa langkah yang harus diketahui oleh seluruh honorer.

BACA JUGA:Honorer Belum Terdata di BKN Punya Peluang Besar! PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu???

BACA JUGA:Jangan Tergoda Tawaran Pekerjaan WFH yang Mudah dengan Gaji Besar, Itu Penipuan! Begini Tips Menghindarinya

Langkah-langkah ini mencakup perencanaan, pengumuman lowongan, lamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, aturan baru ini menambahkan persyaratan penting bagi pelamar honorer.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa honorer yang ingin melamar pada lowongan pengadaan PPPK harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tidak Menjadi Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer, DPR Beri Solusi

BACA JUGA:Kabar Baik! MenPAN-RB Keluarkan SE Menjamin Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023

Salah satunya adalah persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dalam hal ini adalah kepala daerah masing-masing.

Selain itu, pelamar juga wajib telah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Duh, Tidak Semua Non ASN di Database BKN Lolos PPPK

Kategori :