RASELNEWS.COM - Bagi para pekerja di Indonesia, baik warga negara maupun warga asing yang telah bekerja aktif selama minimal 6 bulan, memiliki jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah suatu kewajiban, salah satunya persiapan pensiun.
Jaminan ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan penerima manfaat dapat mencairkan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai seorang pekerja, sangat penting untuk mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mengklaim hak-hak yang dimiliki sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat, Bunga Rendah
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang berupa akumulasi dana tunai untuk memastikan kelangsungan hidup pekerja.
JHT tidak hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun, tetapi juga bagi mereka yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Selain itu, klaim JHT juga dapat diajukan oleh pekerja yang berhenti bekerja karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia.
BACA JUGA:Langkah Mudah Pinjam Uang Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bunga Rendah
BACA JUGA:3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Siapkan Saja HP
Perlu diketahui bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% hanya dapat dilakukan setelah pekerja menjadi peserta selama 10 tahun.
- Pencairan 10% dapat digunakan untuk dana persiapan pensiun.
- Pencairan 30% dapat digunakan untuk pembelian rumah.
Untuk pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan satu bulan setelah keluar dari perusahaan.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan hingga 100% dengan memenuhi persyaratan berikut:
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Online atau Aplikasi, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Anda Peserta Jamsostek dan Belum Punya Rumah? Yuk Manfaatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Ada KPR Subsidi Loh
1. E-KTP peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
3. Kartu Keluarga.