4. Buku tabungan.
5. NPWP (jika ada).
6. Surat keterangan berhenti kerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, atau surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
7. Surat keterangan pensiun bagi yang telah mencapai usia pensiun.
8. Surat keterangan berhenti bekerja akibat cacat total dari dokter.
BACA JUGA:Beli Rumah KPR BPJS Ketenagakerjaan, Plafon Rp500 Juta, Simak Syarat dan Angsurannya
BACA JUGA:Emang Bisa Membeli Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Online Melalui HP
Di era digital ini, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
2. Tunggu hingga sistem berhasil melakukan verifikasi.
3. Unggah dokumen-dokumen terkait dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF.
4. Jika permohonan berhasil, akan muncul notifikasi berisi jadwal wawancara online.
5. Lakukan wawancara melalui video call sesuai jadwal. Siapkan dokumen asli sebelum wawancara.
6. Setelah prosedur selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Selain online, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi formulir pengajuan klaim JHT.
2. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan petugas.