3. Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara.
4. Setelah verifikasi dan wawancara, pemohon akan menerima tanda terima.
5. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dicantumkan.
BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BACA JUGA:Bawaslu Sudah Siapkan Santunan, Panwascam dan PKD di Seluma Tetap Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut cara melakukannya:
1. Log in menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Masuk ke menu “Pengkinian Data”.
3. Periksa data kepesertaan dan pilih “Sudah” jika benar.
4. Lakukan verifikasi data, termasuk biometrik wajah.
5. Isi nomor telepon dan alamat email aktif.
6. Masukkan NPWP dan rekening bank aktif.
7. Konfirmasi data yang sudah diisi.
8. Lanjutkan ke prosedur klaim JHT dengan memilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
BACA JUGA:Horeee....! 1.452 Honorer Seluma Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Ratusan Tenaga Non-ASN DLHK Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
9. Cantumkan alasan pengajuan klaim jika semua persyaratan sudah dipenuhi.
10. Pilih “Selanjutnya” jika data sudah benar.