BACA JUGA:KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:Honorer Belum Terdata di BKN Punya Peluang Besar! PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu???
- Lakukan login dengan NIK dan password yang telah dibuat.
- Isi biodata sesuai ketentuan yang tertera. Setelah semua diisi, klik captcha dan klik "Selanjutnya."
- Pilih seleksi yang diinginkan (contoh: jika Anda adalah peserta XTHK2, pilih dan masukkan nomor peserta), kemudian klik "Selanjutnya."
- Pilih instansi dan jenis formasi yang diinginkan, lalu klik "Pilih."
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024: Pusat, Daerah, dan Sekolah Kedinasan! Catat Jadwal dan Syaratnya
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tidak Menjadi Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer, DPR Beri Solusi
- Isi data pendidikan seperti IPK, nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas, dan lainnya, kemudian masukkan captcha dan klik "Selanjutnya."
3. Unggah Dokumen
- Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan masing-masing instansi.
- Jika ada dokumen yang memerlukan e-materai, klik "Cek Akun E-materai." Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan email, password baru, dan konfirmasi password.
BACA JUGA:Kabar Baik! MenPAN-RB Keluarkan SE Menjamin Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023
BACA JUGA:Duh, Tidak Semua Non ASN di Database BKN Lolos PPPK
- Anda akan menerima email aktivasi akun. Klik link aktivasi dan login ke akun e-materai.
- Jika saldo e-materai belum ada, lakukan pembelian melalui distributor resmi.
- Unggah PDF yang sudah ditempel e-materai untuk dokumen yang membutuhkan, dan untuk dokumen yang tidak memerlukan e-materai, cukup unggah PDF-nya.
- Cek kembali dokumen yang telah diunggah. Jika sudah sesuai, centang semua ceklis, lalu klik "Akhiri Proses Pendaftaran."
BACA JUGA:BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Dibuka, Kapan?