- Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Bukan hanya membuat laporan, kamu juga bisa melaporkan tindakan pencatutan ini secara online dengan cara:
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Bicara Soal Mutasi Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Dimulai 24 Juni, Hari Ini Bimtek
- Mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.
- Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".
- Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol".
- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot".
- Klik "Cari". (**)