Khawatir Data Pribadi Dicatut sebagai Anggota Partai Politik? Begini Cara Cek NIK Parpol

Senin 26-08-2024,12:23 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

- Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Bukan hanya membuat laporan, kamu juga bisa melaporkan tindakan pencatutan ini secara online dengan cara:

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Bicara Soal Mutasi Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Dimulai 24 Juni, Hari Ini Bimtek

- Mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.

- Lalu, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".

- Selanjutnya, pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol".

- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot".

- Klik "Cari". (**)

Kategori :