JAKARTA, RASELNEWS.COM - Nasib tenaga honorer untuk meraih status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbuka di tahun 2024.
Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebut pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK tahun 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN sebanyak 1.031.554.
Anas menegaskan, pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka antara bulan September atau Oktober 2024. Seleksi ini terbatas. Maksudnya tidak semua tenaga honorer yang diangkat PPPK.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPANRB Minta Pemda Kumpulkan Seluruh Honorer, Ini Tujuannya
Di mana, hanya pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN yang bisa mengikuti proses seleksi dan berhasil meraih peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK.
Lantas bagaimana jika mereka tidak lulus di tahun 2024 ini? Menurut Anas, tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini ditegaskan MenPANRB saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Kamis 29 Agustus 2024
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang dipekerjakan dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK fulltime atau penuh waktu. Mereka juga tidak diwajibkan untuk hadir di kantor.
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes 2024
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Baru, Honorer Tersenyum
Anas menekankan bahwa pengisian formasi akan diprioritaskan secara berurutan, dimulai dari guru yang lulus tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, kemudian eks THK-II, non-ASN yang terdaftar dalam database non-ASN BKN serta aktif mengajar di instansi pemerintah.
Selanjutnya, prioritas diberikan kepada guru yang aktif mengajar di sekolah negeri serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebagai catatan, seleksi PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT), dengan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Pada prinsipnya, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Dia Aturan Seleksi PPPK dan Materi yang Wajib Diketahui Calon Peserta
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer
Adapun kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK meliputi pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, minimal 2 tahun pengalaman diperlukan, sementara untuk jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Persyaratan ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut. (**)