Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, KPU Bengkulu Selatan Butuh 2.310 Personel

Senin 16-09-2024,20:28 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - KPU Bengkulu Selatan resmi membuka pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Dalam rekrutmen ini, KPU membutuhkan 2.310 KPPS atau 7 dikali 330 jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 158 desa/kelurahan 11 kecamatan.

"Ya pengumuman pendaftaran ini sudah kami sosialisasikan. Pendaftarannya mulai besok atau Selasa 17 sampai 28 September," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir kepada Raselnews.com.

BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 330 Personel, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Diumumkan di 329 TPS, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Bengkulu Selatan Justru Berkurang

Menurut Mafahir, pihaknya sudah mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini. Dalam Pengumuman Nomor 448/PP.04.2-Pu/1701/2024 itu, KPU juga tertuang syarat berikut dokumen yang wajib disertakan oleh calon KPPS.

"Salah satu syarat yakni berdomisili di wilayah kerja KPPS dan minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Domisili ini pastinya dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau KTP," kata Mafahir.

Yang perlu diingat, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing Kelurahan/Desa mulai 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

"Lamarannya bukan diserahkan ke KPU Kabupaten, tapi diserahkan kepada KPPS sesuai domisili masing-masing," sebut Mafahir.

BACA JUGA:Moto Kerja Keras dan Kerja Cerdas! Ini Janji Politik Rifai-Yevri Sudianto di Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya

Berikut Syarat dan Dokumen Seleksi KPPS untuk Pilkada 2024:

Syarat KPPS:

a.    Warga Negara Indonesia

b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun

c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Kategori :