d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Penelitian Syarat 4 Bapaslon Pilkada Bengkulu Selatan, Ada yang Cemas?
BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan KPPS Pilkada 2024:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Selatan Tegaskan Reskan Effendi Tidak Memenuhi Syarat
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
3. tidak menjadi anggota Partai Politik