BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang Ratusan Jiwa, Ini Penjelasan KPU
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
5. sehat secara rohani
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*)
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
g. Daftar Riwayat Hidup, dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.
"KPPS terpilih akan dilantik 7 Oktober. Mereka pastinya akan diberikan pembekalan sebelum hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November mendatang," imbuh Mafahir. (**)