BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Oknum honorer RSHD Manna berinisial YMN (35), warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
YMN dibekuk Sabtu, 14 September 2024 setelah diduga kerap menjual obat abrosi secara illegal. Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan YMN cukup mengejutkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Jual Obat Aborsi, Honorer RSHD Manna Diringkus Polisi
BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
YMN ternyata telah cukup dikenal di kalangan orang yang pernah membutuhkan obat tersebut. Dari informasi mulut ke mulut itulah, YMN sering menerima permintaan obat itu dari para pembeli.
"Dari hasil interogasi, diduga pelaku ini sudah dua kali melakukan penjualan obat penggugur kandungan ini," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M.
BACA JUGA:Keluarga Bakrie Bangga Pemain Timnas Indonesia Rafael Struick Direkrut Brisbane Roar
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, KPU Bengkulu Selatan Butuh 2.310 Personel
Polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi dan juga pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut. Sebab polisi mencium aroma adanya keterlibatan pihak yang berkompeten dalam penjualan obat tersebut.
"Kami akan mendalami keterangan pelaku dan saksi-saksi. Kami akan ungkap dari mana pelaku dapat obat itu, dan kenapa bisa dijual bebas tanpa resep dokter," ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya, YMN diciduk polisi pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 14.02 WIB saat sedang mengantarkan obat aborsi kepada pemesannya di jalan dua jalur Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna.
BACA JUGA: Pensiunan PNS Jadi Target Pelaku Penipuan, PT Taspen Ingatkan Jika Alami Hal Ini
BACA JUGA:Menkeu Gelontorkan Dana Insentif 2024 untuk 29 Desa di Bengkulu Selatan, Kecamatan Ulu Manna Terbanyak
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa obat merk CYTOTEC sebanyak tiga butir, obat merk MISOPROSTOL sebanyak tiga butir.
Polisi juga mengamankan uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak tiga puluh lembar, dan satu buah dompet kecil berwarna biru tenpat menyimpan obat. (yoh)