Keduanya mendaftarkan diri pada Kamis 29 Agustus lalu. Status mantan terpidana Reskan menjadi fokus KPU.
Dari hasil verifikasi dan klarifikasi persyaratan calon, Reskan akhirnya dinyatakan TMS. Sementara Faizal Mardianto memenuhi syarat (MS).
Meski MS, Faizal Mardianto dan partai pengusung tidak bisa mengganti posisi Reskan Effendi sebagai Bakal Cabup karena tidak memehuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 126 PKPU Nomor 10 tahun 2024. (**)