RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan meterai dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Calon pendaftar wajib memahami aturan ini sebelum mengirimkan dokumen pendaftaran.
Meterai menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi, di mana terdapat dua jenis yang dapat digunakan, yaitu meterai tempel dan meterai elektronik.
BACA JUGA:Kemendagri Buka 1.894 Formasi Seleksi PPPK 2024! Berikut Rincian dan Tugas Jabatannya
Jenis Meterai yang Digunakan
Meterai yang digunakan dalam seleksi PPPK 2024 dapat berupa:
1. Meterai Tempel – Dicetak oleh Perum Peruri dan bisa dibeli di kantor pos atau distributor resmi.
2. Meterai Elektronik (e-meterai) – Dapat dibeli melalui platform online distributor resmi.
Kedua jenis meterai ini sah digunakan dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian ATR/BPN! Buruan, Ada 13.330 Formasi untuk Berbagai Jabatan
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemensos 2024! Ada 40.573 Formasi, Simak Persyaratannya
Meterai ini menunjukkan bahwa dokumen yang dibuat telah membayar pajak dan bisa digunakan sebagai bukti legal.
Surat Edaran BKN
Sesuai Surat Edaran BKN Nomor: 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024, pendaftar diperbolehkan menggunakan meterai tempel maupun e-meterai dalam dokumen seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.
Panitia seleksi dari setiap instansi bertugas memverifikasi keaslian meterai yang digunakan.
Penggunaan meterai palsu atau yang sudah digunakan bisa menyebabkan pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Seleksi PPPK Bawaslu 2024! Mulai Lulusan S2 Hingga SLTP Sederajat! Catat Formasi dan Syaratnya
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024 dari BKN, Honorer Harus Tahu
Cara Penggunaan Meterai pada Dokumen PPPK 2024
1. Meterai Tempel
- Beli meterai dari distributor resmi.
- Tempelkan meterai Rp10.000 di dokumen.
- Pastikan meterai tidak rusak dan menempel sempurna.