RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) BKN telah menetapkan lokasi untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024.
Para pelamar diharapkan untuk segera memeriksa informasi detail mengenai titik lokasi SKD yang tercantum dalam pengumuman instansi dan kartu ujian mereka.
BKN menyediakan 3 jenis titik lokasi untuk pelaksanaan SKD:
BACA JUGA:BKN: Seleksi CAT CPNS 2024 Bisa Ditunda
BACA JUGA:Jangan Sampai TMS! Ini Ketentuan dan Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024
1. Titik Lokasi di Kantor BKN
Lokasi ini mencakup kantor pusat BKN, kantor regional (kanreg), atau unit pelaksana teknis (UPT) BKN.
2. Titik Lokasi Mandiri BKN
Merupakan lokasi di luar kantor BKN, seperti gedung serbaguna atau hotel yang telah disiapkan oleh BKN.
3. Titik Lokasi Mandiri Instansi
Berada di gedung milik instansi yang bersangkutan atau tempat lain seperti gedung serbaguna atau hotel.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sediakan 2.394 formasi PPPK 2024, Disdukcapil Tambah Waktu Layanan Sabtu dan Minggu
BACA JUGA:10 Amalan untuk Peserta CPNS 2024 agar Lolos Menjadi ASN
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), berikut aturan yang wajib dipatuhi peserta sebelum melaksanakan SKD CPNS 2024:
1. Kehadiran Peserta CPNS 2024
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi dan verifikasi dokumen.
2. Nomor Identifikasi Pribadi
Panitia instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi kepada setiap peserta sebelum seleksi dimulai. Pembagian nomor ini ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
BACA JUGA:Peserta Tes SKD CPNS 2024 Disarankan Hadir 2 Jam Sebelum Ujian, Ini Alasannya
BACA JUGA:Catat, 3 Barang Ini Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024! Ketinggalan Tidak Bisa Masuk Ruang Ujian
3. Dokumen yang Harus Dibawa
Peserta wajib membawa dokumen asli seperti KTP elektronik, kartu keluarga asli atau salinannya yang telah dilegalisir, atau identitas digital yang sudah dicetak, serta kartu peserta seleksi.
4. Pakaian
Peserta diharuskan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu sesuai ketentuan panitia. Kaos, jeans, atau sandal tidak diperbolehkan.
5. Larangan Membawa Barang
Peserta tidak diizinkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau senjata ke dalam ruang ujian. Alat tulis yang diperbolehkan hanya pensil kayu.
BACA JUGA:Ada CAT dan Non CAT! Ini Jadwal, Materi, dan Bobot Penilaian Tes SKB CPNS 2024
BACA JUGA:BKPSDM Kota Bengkulu: 1.079 Peserta CPNS Ajukan Sanggahan, 2 Peserta Diakomodir
Tindakan yang Dilarang
Peserta dilarang berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung, memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin panitia, keluar dari ruang ujian tanpa izin, membawa makanan atau minuman, merokok di dalam ruang ujian, menyebarkan soal ujian, atau melakukan kecurangan.
Sanksi
Peserta yang terlambat, tidak membawa dokumen, atau melanggar peraturan akan dinyatakan gugur. Pelanggaran terkait penyebaran soal atau kecurangan dapat berujung pada diskualifikasi.
Perlu diketahui, pelaksanaan SKD CPNS 2024 dilaksanakan 16 Oktober sampai 14 November 2024 dan tidak dikenakan biaya, sehingga proses seleksi bersifat gratis bagi semua peserta. (**)