RASELNEWS.COM - Para honorer berusia lebih dari 57 tahun menghadapi tantangan besar dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Sistem secara otomatis menolak pendaftaran mereka, karena batasan usia.
Hal ini diungkapkan oleh Tri Julianto, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah.
Menurut Tri, banyak honorer K2 yang merasa sedih karena tidak dapat melanjutkan pendaftaran akibat faktor usia.
BACA JUGA:Pelamar Terbanyak PPPK 2024 Bukan dari Guru Honorer, Justru Posisi Ini
BACA JUGA:Jumlah Pelamar PPPK 2024 di Kabupaten Mukomuko 1.335, Berapa yang Sudah Submit?
"Banyak rekan-rekan honorer K2 teknis yang usianya sudah lebih dari 57 tahun bertanya, tetapi tetap tidak bisa mendaftar," ujar Tri pada Kamis (17/10).
Penolakan sistem ini menyebabkan kekecewaan mendalam, terutama karena seleksi PPPK 2024 dianggap sebagai kesempatan terakhir mereka untuk diangkat menjadi ASN.
Tri menambahkan bahwa para honorer senior ini adalah peserta prioritas, tetapi mereka terhalang untuk ikut seleksi.
BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Terkendala Meterai! BKN Bicara Sanksi Berat!
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Masih Bingung Soal Meterai, BKN Beri Klarifikasi
Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, menilai bahwa masalah ini bukan kesalahan honorer, melainkan karena regulasi yang belum berpihak.
"Regulasi ini tidak mempertimbangkan dampaknya bagi mereka. Seharusnya tidak ada pembatasan usia 57 tahun sehingga mereka bisa bekerja hingga usia 58 tahun," jelas Bunda Nur.
Bunda Nur menyarankan agar honorer senior tetap diberikan kesempatan untuk ikut seleksi, meskipun nantinya hanya bisa menikmati status ASN PPPK selama 1-2 bulan sebelum pensiun. "Setidaknya, beri mereka harapan di sisa masa pengabdian mereka," tuturnya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Jadi Solusi Bagi Honorer Teknis Tanpa Sertifikat Keahlian
BACA JUGA:Format dan Ukuran Berkas Pendaftaran PPPK 2024 Teknis, Jangan Keliru!
Syarat Usia Pendaftaran PPPK 2024
Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, disebutkan bahwa pelamar PPPK 2024 harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK di jabatan pelaksana serta administrasi adalah 58 tahun.
Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi, batas usia pensiun adalah 60 tahun.