RASELNEWS.COM - Ratusan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dari 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Aksi ini dikoordinasikan oleh Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB), yang menyuarakan tuntutan terkait status kepegawaian mereka.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Masalah Baru, Bikin Honorer Senior Berduka
BACA JUGA:Pelamar Terbanyak PPPK 2024 Bukan dari Guru Honorer, Justru Posisi Ini
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB, Umar, dalam orasinya, menyampaikan bahwa sudah 14 tahun sejak perguruan tinggi swasta (PTS) berubah status menjadi negeri, dosen dan tendik masih belum mendapatkan pengakuan yang layak.
Menurutnya, perubahan status ini justru membuat para dosen dan tendik menderita karena jalur karier terhambat dan perpanjangan masa kerja tidak jelas.
"Status dari awalnya swasta menjadi negeri membuat para dosen dan tenaga pendidik terjebak.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar PPPK 2024 di Kabupaten Mukomuko 1.335, Berapa yang Sudah Submit?
BACA JUGA:Jelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Terkendala Meterai! BKN Bicara Sanksi Berat!
Karier tidak berkembang dan masa kerja tidak pasti," ujar Umar dalam orasinya, Jumat (18/10), di depan kantor KemenPAN-RB.
Menanggapi aksi tersebut, Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya
Manusia Aparatur, Suryo Hidayat, menerima para demonstran dan mengadakan dialog yang konstruktif.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa KemenPAN-RB akan segera menindaklanjuti surat dari Kemendikbudristekdikti terkait permohonan peralihan status pegawai PPPK PTNB (2021) menjadi PNS, serta memproses jenjang karier jabatan fungsional SDM PTNB.
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Masih Bingung Soal Meterai, BKN Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Jadi Solusi Bagi Honorer Teknis Tanpa Sertifikat Keahlian
Ketua ILP-PTNB, Dyah Sugandini, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai instansi seperti Kemendikbudristekdikti, Kantor Wakil Presiden, dan Setneg, yang semuanya menunggu tanggapan dari KemenPAN-RB.
Suryo berjanji bahwa surat jawaban terkait izin prakarsa tersebut akan segera diproses dalam waktu dekat. (**)