Pastikan Produk Pelaku Usaha Halal, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas JPH, Bagaimana Sanksi Jika Melanggar?

Rabu 23-10-2024,07:42 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1.032 pengawas produk halal. Hal ini dilakukan pasca tahap pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024, dan mulai 18 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib.

"Untuk mengawasi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

BACA JUGA:Produk Makanan Minuman dan Hasil Sembelihan UMK Wajib Bersertifikat Halal

Dalam pelaksanaan pengawasan, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pengawas JPH, salah satunya melalui pelatihan Pengawas JPH.

"BPJPH sudah menyiapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, pengawasan atas kewajiban sertifikasi halal ini memang menjadi kewenangan BPJPH," tegas Aqil.

BACA JUGA:Gegara Undangan, Menteri Desa Asal Bengkulu Selatan Ini Dikritik Tajam, Mahfud MD: Hati-hati

Kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dapat terlibat dalam pengawasan ini setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Aqil juga menjelaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, Pengawas JPH akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang diduga belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, mereka juga akan mengimbau para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

BACA JUGA:PMA Nomor 24 Tahun 2024: Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA

Berdasarkan pendataan tersebut, BPJPH akan mengkaji dan memeriksa dugaan pelanggaran, kemudian menentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Dalam hal ini ada dua sanksi bagi yang melakukan pelanggaran kewajiban sertifikasi halal yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Anda Harus Mandi Setelah Kehujanan
Terkait pengawasan ini, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui situs resmi BPJPH di https://halal.go.id/. (**)

Kategori :