Cara Mudah Buat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM Online

Selasa 29-10-2024,12:11 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Peluang Ekspansi: Memperluas usaha dengan kemudahan menjalin kerjasama dengan mitra usaha.

Cara Membuat NIB Secara Online

BACA JUGA: Peluang Usaha Setelah Pensiun Ini Cukup Menjanjikan, Hemat Tenaga Hasil Memadai

Proses pembuatan NIB bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS yang dikelola oleh BKPM. Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar Akun OSS: Pastikan sudah memiliki username dan password untuk login di sistem OSS.

2. Kunjungi Website OSS: Buka situs oss.go.id.

3. Login: Masukkan username dan password untuk mengakses dashboard OSS.

4. Ajukan Izin Usaha: Pilih menu "Perizinan Berusaha" dan klik "Permohonan Baru".

BACA JUGA:Meski Pensiun Cuan Terus Mengalir! Intip 5 Ide Usaha yang Cocok untuk Pensiunan, Duduk Saja Uang Datang

5. Lengkapi Data Diri: Isi data yang diminta seperti NIK, nama, alamat, dan nomor telepon.

6. Tambahkan Bidang Usaha: Pilih bidang usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

7. Simpan Data: Setelah semua data lengkap, klik "Simpan".

Setiap bidang usaha mungkin memiliki persyaratan tambahan yang berbeda, sehingga pastikan untuk memeriksa ketentuan sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan. Informasi lengkap dapat kamu peroleh di situs resmi OSS.

BACA JUGA:10 Ide Usaha untuk Pensiunan Muda Menuju Kemerdekaan Finansial

Dengan memiliki NIB, UMKM akan memiliki fondasi legal yang kuat untuk menjalankan usaha serta mendapatkan akses ke berbagai program dan fasilitas pemerintah yang dapat membantu pengembangan usaha lebih lanjut. (**)

Kategori :