RASELNEWS.COM - Syarat petugas haji 2025 menjadi hal yang harus dimiliki calon petugas haji diantaranya kemampuan bahasa isyarat.
Apalagi proses seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M akan segera dimulai.
Bagi yang berminat mendaftar, ada baiknya memahami terlebih dahulu persyaratan untuk menjadi petugas haji 2025, terutama mengenai batasan usia yang berlaku.
BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Pendaftaran Dimulai 4 November 2024, Syaratnya?
Proses seleksi ini bertujuan mencari kandidat yang akan membantu pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah asal Indonesia.
Persyaratan Petugas Haji 2025
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M mengusung tema 'Haji Ramah Lansia dan Disabilitas'. Ini merupakan inovasi dari Kementerian Agama (kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dalam aspek pelayanan haji.
BACA JUGA:Jangan Hilang! Smartcard Menjadi Akses Jemaah Haji 2024 untuk Masuk ke Armuzna
Dengan tema tersebut, diharapkan persyaratan tambahan, seperti kemampuan berbahasa isyarat, dapat dimasukkan ke dalam proses rekrutmen petugas haji.
1. Kemampuan Bahasa Isyarat
Salah satu persyaratan yang mungkin diperlukan bagi Petugas Haji 2025 adalah kemampuan dalam menggunakan bahasa isyarat.
Jika calon petugas mampu berkomunikasi dengan orang yang tunawicara, ini akan menjadi nilai tambah. Hal ini akan sangat berguna dalam pelayanan untuk jamaah haji dengan disabilitas.
BACA JUGA:Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kerja Haji 2024, Pendaftaran Ditutup 30 Desember, Ini Syarat dan Formasinya
2. Batasan Usia
Ada batasan usia maksimal untuk petugas haji, yaitu 45 tahun untuk beberapa bidang layanan tertentu, terutama bagi yang akan bertugas di bidang Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).
3. Pemeriksaan Kesehatan
Semua calon petugas haji diwajibkan dalam kondisi kesehatan yang baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hasil Medical Check-Up (MCU).
BACA JUGA:FIX! Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Jadwal Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk tahun 2025, di mana Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jamaah.
Berikut beberapa tanggal penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025:
- 12 Dzulhijjah 1445 H (18 Juni 2024): Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji, aktivasi garansi elektronik, aktivasi portofolio keuangan elektronik di Ehaj.
BACA JUGA:Kuta Haji Bengkulu Tahun 2024 Diprediksi Bertambah 400 Orang, Pemprov Bengkulu Kelimpungan
- 1 Rabi’ul Awal 1446 H (4 September 2024): Mulai pertemuan persiapan dan rapat dengan penyedia layanan terkait paket, akomodasi, konsumsi, dan pemilihan maskapai penerbangan.
- 20 Rabi’ul Tsani 1446 H (23 Oktober 2024): Finalisasi hasil rapat, dimulainya kontrak dengan penyedia layanan, dan penentuan lokasi penempatan di Masayair.
- 13 Rajab 1446 H (13 Januari 2025): Muktamar dan pameran haji, penandatanganan MoU persiapan haji, serta kesepakatan pemberangkatan (Tafwij).
- 15 Sya’ban 1446 H (14 Februari 2025): Akhir penandatanganan kontrak layanan.
BACA JUGA:Shalat Dhuha di Waktu Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umroh
- 20 Sya’ban 1446 H (19 Februari 2025): Mulai penerbitan visa.
- 20 Syawal 1446 H (18 April 2025): Akhir penerbitan visa.