Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Cukup Bayar Rp 55,5 Juta! Usia Dibatasi
jemaah haji asal Indonesia-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Biaya haji 2025 turun. Hal ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji 1446 H/2025 M. Hanya saja usia dibatasi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 resmi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Biaya Haji 2025 Turun Sesuai Arahan Presiden
Dalam rapat, rata-rata BPIH 2025 ditetapkan Rp89.410.258,79. Besaran ini berdasarkan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR setara Rp4.266,67.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengonfirmasi angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286.
Bayar Rp55,5 Juta
Setelah pembahasan, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah turun menjadi Rp55,5 juta, sekitar 68 persen dari total BPIH. Angka ini lebih rendah Rp10 juta dibandingkan usulan awal sebesar Rp65 juta.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah! Simak Jadwal, Formasi dan Syaratnya di Sini
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, rincian biaya yang ditanggung jemaah adalah:
1. Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
2. Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
3. Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
4. Biaya hidup (living cost): Rp3.200.002
BACA JUGA:Syarat Petugas Haji 2025, Salah Satunya Kemampuan Bahasa Isyarat
Selain penurunan biaya, pelaksanaan haji 2025 juga diwarnai kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi.
Arab Saudi melarang jemaah berusia di atas 90 tahun, sementara jumlah jemaah berusia 70–80 tahun ke atas akan dibatasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji lebih ramah lansia dan memitigasi risiko kesehatan.
Hilman Latief menegaskan kebijakan pembatasan usia ini sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Jangan Hilang! Smartcard Menjadi Akses Jemaah Haji 2024 untuk Masuk ke Armuzna
Saat ini, Kemenag sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut.
Berdasarkan data awal, sekitar 10 persen calon jemaah haji Indonesia untuk 2025 masuk kategori lansia. Pada pelaksanaan haji 2024, tercatat ada jemaah yang berusia hingga 100 tahun.
Namun, jika aturan ini diterapkan, jemaah di atas 90 tahun tidak dapat berangkat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, meminta Kemenag memberikan solusi bagi jemaah lansia yang terkena dampak kebijakan ini. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah memberikan jatah umrah sebagai pengganti.
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu 2024 Kembali Normal, 1.636 CJH Diberangkatkan, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar
“Kita harus mencari cara agar mereka tetap bisa menjalankan niat ibadahnya, terutama setelah menunggu puluhan tahun,” ujar Mahdalena. (**)
Sumber: