RASELNEWS.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan diakui lagi sebagai bukti kepemilikan tanah.
Dokumen-dokumen ini selama ini digunakan secara turun-temurun sebagai tanda kepemilikan tanah adat.
Meskipun mencatat pemilikan serta pembayaran pajak pada masa lalu, dokumen ini kini dinilai tidak cukup sebagai alat bukti hukum formal.
BACA JUGA:Tukar Guling Lahan! Mantan Pejabat Tinggi Seluma Ditahan Jaksa, Bupati, Sekda, Ketua DPRD, dan Kepala BPN
Penegasan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah adat hanya diakui sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti hukum yang sah.
Pasal 96 PP tersebut memberi batas waktu lima tahun untuk pendaftaran, dan setelah itu, dokumen adat tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Mengenai alat bukti tertulis tanah adat hanya bisa dijadikan petunjuk dalam pendaftaran tanah, bukan bukti sah kepemilikan," ujar Dindin Saripudin, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Rabu (11/09/2024).
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian ATR/BPN! Buruan, Ada 13.330 Formasi untuk Berbagai Jabatan
Pentingnya Mengubah Status Kepemilikan Menjadi SHM
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, sertifikat hak milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat, seperti diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
SHM bersifat turun-temurun dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dari klaim pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat segera meningkatkan status tanah ke SHM untuk menghindari kasus mafia tanah dan melindungi aset mereka,” ujarnya.
BACA JUGA:Link Download CPNS Kementerian ATR/BPN 2024: Ada 1.336 Formasi, Lengkapi Dokumen Berikut Ini
Pemerintah juga sedang mengembangkan sertifikat tanah elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen.
Langkah-Langkah bagi Pemilik Tanah Adat
Untuk pemilik tanah adat, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Mengurus Sertifikasi Tanah
Langkah awal adalah mengajukan sertifikat SHM agar memiliki bukti kepemilikan yang sah
BACA JUGA:Pencairan Bansos BPNT dan PKH Periode Juli 2024 Lebih Cepat, Begini Cara Mengeceknya
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Walau tidak diakui sebagai bukti kepemilikan, dokumen seperti girik dan petuk masih bisa digunakan sebagai petunjuk
3. Konsultasi ke BPN
Datangi kantor BPN terdekat untuk memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.
Masyarakat diimbau segera menyelesaikan pendaftaran tanah agar aset terlindungi secara hukum. Tanpa bukti kepemilikan yang sah, ada potensi konflik kepemilikan di masa depan, apalagi dengan meningkatnya kasus sengketa tanah. (**)