RASELNEWS.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 membuat panik sejumlah pihak, termasuk masyarakat.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif PPN dimulai dari 11 persen pada tahun 2022, dan akan menjadi 12 persen pada tahun 2025. Rencana kenaikan ini memicu berbagai kritik dari berbagai kalangan.
BACA JUGA:PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak
PPN Naik 12 Persen Tahun 2025
Kenaikan ini diperkirakan akan membuat harga barang dan jasa meningkat, yang bisa menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.
Hampir semua barang dan jasa akan dikenakan tarif baru ini, kecuali beberapa yang telah dikecualikan.
Namun, untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tetap terjangkau, beberapa barang akan dibebaskan dari kenaikan PPN ini.
BACA JUGA:Ancaman PHK, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Dibatalkan,
Pengecualian tersebut mencakup kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya, sehingga membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.
Barang Bebas PPN 12% Tahun 2025
Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang bebas dari PPN 12% pada tahun 2025:
BACA JUGA:UU HPP Terbit, Tarif PPN Naik
1. Beras dan Gabah: Beras yang masih berkulit atau sudah dikuliti, setengah giling atau giling penuh.
2. Jagung: Jagung kupas atau pecah.
3. Sagu: Termasuk empulur sagu, tepung sagu.
4. Kedelai: Baik yang utuh maupun pecah, selain benih.
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan dengan Tagihan Pajak Berkedok APK
5. Garam konsumsi: Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja.
6. Daging segar: Tanpa proses pengawetan.
7. Telur: Termasuk telur asin, tidak termasuk benih.
8. Susu: Susu segar tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
9. Buah-buahan segar
BACA JUGA:Anda Punya Motor atau Mobil? Siapkan Uang Lebih! Tahun 2025 Pajak Kendaraan Naik
10. Sayur-sayuran segar
11. Ubi-ubian: Ubi segar yang telah dicuci atau diproses sederhana.
12. Bumbu-bumbuan segar
13. Bambu-bambuan
14. Gula konsumsi: Gula kristal putih tanpa pewarna atau perasa tambahan.
BACA JUGA:Dirjen Pajak Perketat Syarat Buka Rekening Bank Baru, Ini Manfaatnya
Pembebasan PPN untuk barang-barang tersebut bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pokok mereka.(**)